Senin, 07 April 2014

Cybercrime dan cyberlaw

CyberLaw 
cyber law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupanmereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.
Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponenutama yang meng-cover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut, yaitu :
·    Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
·    Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawabpihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
·    Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam duniacyber.
·    Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yangmempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
·    Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
·    Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapatdihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
·    Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor di atas, maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan darihukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia. Walaupun belum dapat dikatakan merata, namun perkembanganinternet di Indonesia mengalami percepatan yang sangat tinggi serta memiliki jumlah pelanggan atau pihak yang mempergunakanjaringan internet terus meningkat sejak paruh tahun 90′an.
Salah satu indikator untuk melihat bagaimana aplikasi hukum tentang internet diperlukan di Indonesia adalah dengan banyakperusahaan yang menjadi provider untuk pengguna jasa internet di Indonesia. Perusahaan-perusahaan yang memberikan jasa provider di Indonesian sadar atau tidak merupakan pihak yang berperanan sangat penting dalam memajukan perkembangan Cyber Law di Indonesia dimana fungsi-fungsi yang mereka lakukan seperti :
·    Perjanjian aplikasi rekening pelanggan internet;
·    Perjanjian pembuatan desain home page komersial;
·    Perjanjian reseller penempatan data-data di internet server;
·    Penawaran-penawaran penjualan produk-produk komersial melalui internet;
·    Pemberian informasi yang di-update setiap hari oleh home page komersial;
·    Pemberian pendapat atau polling online melalui internet.
Fungsi-fungsi di atas merupakan faktor dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindakan yang berhubungan dengan aplikasihukum tentang cyber di Indonesia. Oleh sebab itu ada baiknya di dalam perkembangan selanjutnya, setiap pemberi jasa atau penggunainternet dapat terjamin. Maka hukum tentang internet perlu dikembangkan serta dikaji sebagai sebuah hukum yang memiliki displintersendiri di Indonesia.

Cyber Crime
cyber crime
 adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
  
Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori:
(1) kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target;
(2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.
*Contoh kejahatan yang target utamanya adalah jaringan komputer atau divais yaitu:
Malware (malicious software / code)
Malware (berasal dari singkatan kata malicious dan software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau jaringan komputer tanpa izin (informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus computer’ terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).
Denial-of-service (DOS) attacks
Denial of service attack atau serangan DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
Computer viruses
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah komputer ke komputer lainnya (dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi) ketika inangnya diambil ke komputer target, contohnya ketika user mengirimnya melalui jaringan atau internet, atau membawanya dengan media lepas (floppy disk, cd, dvd, atau usb drive). Virus bisa bertambah dengan menyebar ke komputer lain dengan mnginfeksi file pada network file system (sistem file jaringan) atau sistem file yang diakses oleh komputer lain.
Cyber stalking (Pencurian dunia maya)
Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk menghina atau melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi. Hal ini termasuk tuduhan palsu, memata-matai, membuat ancaman, pencurian identitas, pengerusakan data atau peralatan, penghasutan anak di bawah umur untuk seks, atau mengumpulkan informasi untuk mengganggu. Definisi dari “pelecehan” harus memenuhi kriteria bahwa seseorang secara wajar, dalam kepemilikan informasi yang sama, akan menganggap itu cukup untuk menyebabkan kesulitan orang lain secara masuk akal.
Penipuan dan pencurian identitas
Pencurian identitas adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi tersebut.
Phishing scam
Dalam sekuriti komputer, phising (Indonesia: pengelabuan) adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan. Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing (= memancing), dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.
Perang informasi (Information warfare)
Perang Informasi adalah penggunaan dan pengelolaan informasi dalam mengejar keunggulan kompetitif atas lawan. perang Informasi dapat melibatkan pengumpulan informasi taktis, jaminan bahwa informasi sendiri adalah sah, penyebaran propaganda atau disinformasi untuk menurunkan moral musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang menentang kekuatan informasi dan penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk menentang kekuatan. Informasi perang berhubungan erat dengan perang psikologis.
Contohnya ketika seseorang mencuri informasi dari situs, atau menyebabkan kerusakan computer atau jaringan komputer. Semua tindakan ini adalah virtual (tidak nyata) terhadap informasi tersebut –hanya ada dalam dunia digital, dan kerusakannya –dalam kenyataan, tidak ada kerusakan fisik nyata kecuali hanya fungsi mesin yang bermasalah.
Komputer dapat dijadikan sumber bukti. Bahkan ketika komputer tidak secara langsung digunakan untuk kegiatan kriminal, komputer merupakan alat yang sempurna untuk menjaga record atau catatan, khususnya ketika diberikan tenaga untuk mengenkripsi data. Jika bukti ini bisa diambil dan didekripsi, ini bisa menjadi nilai bagi para investigator kriminal.
»»  read more

4 Fakta yang Perlu Anda Ketahui Tentang Software Bajakan

Software Bajakan dituduh sebagai 'biang kerok' penyebaran malware dan meningkatnya resiko cybercrime di Indonesia. Menurut data yang dimiliki Microsoft, satu dari tiga PC yang terinstal software bajakan dipastikan terinfeksi malware.
Selain itu, hasil studi Microsoft yang berlangsung sepanjang bulan Februari 2013 lalu juga menunjukkan 59% PC baru yang terinstal software bajakan di Indonesia positif terinfeksi malware. Studi tersebut pun menyetakan bahwa 100% sampel DVD software bajakan asal Indonesia mengandung malware.

Namun anehnya hingga kini masih banyak saja pengguna PC yang berani menggunakan software bajakan pada perangkat mereka. Alasannya bermacam-macam, mulai dari masalah harga yang lebih murah, hingga masalah kualitas yang dianggap sama bagusnya.

Untuk memperdalam pengetahuan Anda seputar bahaya software bajakan, berikut adalah 4 fakta di balik mitos seputar software bajakan versi Microsoft yang perlu Anda ketahui:

1. Mitos: Sofware bajakan sama dengan software asli

Fakta: software bajakan dan asli mungkin nampak serupa, tetapi sebenarnya tidak. Software yang asli dirancang untuk bekerja maksimal pada perangkat Anda dan dilengkapi pula dengan sistem keamanan yang dibangun untuk meminimalisir resiko pencurian identitas, virus dan kerusakan pada sistem program. Ditambah lagi tersedia fitur software update guna memastikan software yang Anda gunakakan selalu ter-update.

2. Mitos: Software bajakan aman

Fakta: Menurut data yang dirilis International Data Center (IDC), pada tahun 2013 kemarin, satu dari tiga PC yang terinstal software bajakan dipastikan terinfeksi malwareMalware yang terdapat pada software bajakan umumnya mengandung resiko pencurian informasi pribadi pengguna, termasuk data rekening bank.

3. Mitos: Software bajakan tidak merusak PC

Fakta: Software bajakan dipastikan memiliki efek samping pada kinerja dan fungsi PC. Ketidaksesuaian program dasar dan tak tersedianya fitur software update adalah hal yang dapat mengganggu performa komputasi sebuah perangkat.

4. Mitos: Menggunakan software bajakan lebih murah

Fakta: Menggunakan software bajakan mungkin menghemat uang Anda dalam jangka pendek, namun untuk jangka panjang hal ini justru akan merugikan Anda secara finansial. Menggunakan software bajakan akan lebih mahal karena potensi resiko kerugian keuangan, kemanan, dan kerusakan perangkat menjadi lebih besar.

Baca juga: 
400 Juta Korban Setahun, Kejahatan Cyber di Indonesia Sudah Gawat
Kampanye Cermat, Microsoft Bukan Sekadar JualanCermat, Cara Microsoft Menjangkau Guru dan SiswaWindows 8 & 8.1 Bisa Cegah `Kepunahan` PCPengguna Belum Siap dengan Tampilan Antarmuka Windows 8Payah, 95% ATM di Seluruh Dunia Masih Gunakan Windows XPMicrosoft Putuskan Tunda Waktu `Pensiun` Windows XPTernyata Korsel Juga Belum Bisa Move Ondari Windows XP 
- See more at: http://tekno.liputan6.com/read/2019096/4-fakta-yang-perlu-anda-ketahui-tentang-software-bajakan#sthash.FScYBNro.dpuf
»»  read more

Ancaman Malware Sudah Bukan Sekadar Hacker

 Ancaman dan pertumbuhan malware dalam tiga tahun belakangan ini sudah sangat mengkhawatirkan, khususnya bagi para pengguna perangkat mobile berbasis Android. Dalam laporan Threat Report, perusahaan keamanan F-Secure mengungkap bahwa serangan malware mobile yang menyasar Android sudah mencapai 97% pada tahun 2013. Jumlah ini meningkat dari 79% pada tahun sebelumnya.

Sementara di Indonesia, menurut data terkini yang dimiliki oleh pengamat IT dan telekomunikasi Teguh Prasetya, pada Maret 2014 ini saja, ada sekitar 27% dari keseluruhan perangkat mobile di Indonesia yang telah terinfeksi malware. Mayoritas di antaranya diakui memang berjalan di atas sistem operasi Android.

Menyikapi hal tersebut, Teguh berpendapat bahwa permasalahan malware sudah bukan lagi sekedar aksi 'nakal' hacker yang ingin mengeruk keuntungan dari pengguna perangkat mobile, namun sudah menjelma menjadi kejahatan teroganisir yang sangat berbahaya.

"Di Indonesia dalam sehari bisa terjadi 24 kasus kejahatan cyber terkait malware. Terbanyak di Rusia yang bisa mencapai lebih dari 200 kasus dalam sehari. Ini jelas sudah bukan aksi hacker perorangan, sudah menjadi operasi terorganisir yang dilancarkan oleh kelompok-kelompok tertentu," jelas Teguh.

Selain malware, ancaman spam (pesan sampah) diketahui juga meningkat cukup pesat. Berdasarkan data yang dirilis Kaspersky Lab, pada bulan Februari 2014 lalu, jumlah spam pada trafik email tercatat naik 4,2% dibanding Januari dengan nilai rata-rata 69,9%. Pada bulan Februari lalu spam didominasi oleh Trojan yang menginstal dua program berbahaya (malware) ke dalam komputer.

Dari sisi sumber spam, dalam laporan tertulis Selasa (25/3/2014), Kaspersky menyebut bahwa China masih berada di urutan teratas sumber spam terbesar dengan porsi 23%, diikuti Amerika Serikat 19,1% dan Korea Selatan 12,8%.

Tiga sasaran teratas yang paling sering menjadi target pelaku phishing adalah: situs jejaring sosial (27,3%), layanan email (19,34%), dan layanan pembayaran elektronik atau e-pay (16,73%).
»»  read more

Pengunjung

Pengikut